Jalan Merdeka, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah 73751 082254038350 upbu_sanggu@kemenhub.go.id
Jalan Merdeka, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah 73751 082254038350 upbu_sanggu@kemenhub.go.id

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UPT
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana UPT
1. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehinggadapat diakses dengan mudah;
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layananInformasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

Wewenang PPID Pelaksana UPT
1. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
2. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;

3. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai   alasan;
4. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
5. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
6. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
7. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
8. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
9. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.