Jalan Merdeka, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah 73751 082254038350 upbu_sanggu@kemenhub.go.id
Jalan Merdeka, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah 73751 082254038350 upbu_sanggu@kemenhub.go.id

Sejarah Singkat

gambar depan.PNG

Bandar Udara Sanggu atau UPBU Kelas III Sanggu merupakan Bandar Udara Domestik dibawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang melayani penerbangan perintis di wilayah Kalimantan khususnya Kalimantan Tengah dan sekitarnya. Nama “Sanggu” sendiri diambil dari sebuah desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan tempat Bandar udara ini berdiri.

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, desa Sanggu menjadi kantong pusat gerilyawan dan merupakan titik pertahanan terakhir pejuang yang sulit dijangkau oleh penjajah. Hal ini dibuktikan dengan didirikannya Tugu Pahlawan Banteng Hitam yang sebelum direlokasi pada Tahun 2012 silam posisinya berada tepat di area sisi udara Bandar Udara Sanggu dan masuk kategori obstacle yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Bandar Udara Sanggu merupakan lapangan terbang peninggalan penjajah yang dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Pembangunannya diawali sekitar tahun 1973-1975 melalui survey udara dan darat. Pembangunan fisik dimulai pada tahun anggaran 1975 sampai 1976 menggunakan APBN proyek perintis. Panjang landasan pacu di awal pembangunan Bandar Udara Sanggu yaitu 600 meter x 16 meter dimana pembangunan landasan pacu ini sendiri dibantu juga oleh program AMD (Abri Masuk Desa). Operasional penerbangan pertama di Bandar Udara Sanggu dimulai pada tahun 1985 dengan rute Palangkaraya – Buntok Pulang Pergi dan Banjarmasin – Buntok – Muara Teweh Pulang Pergi dengan pesawat yang dioperasikan oleh PT Dirgantara Air Service.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.68/HK.207/PHB-83 Tanggal 19 Februari 1983 Bandar Udara Sanggu yang saat
itu masih bernama Lapangan Terbang Sanggu ditetapkan menjadi Pelabuhan Udara Kelas IV yang kemudian istilah Pelabuhan diganti menjadi Bandar Udara dan operasionalnya dapat didarati pesawat type Casa 212-200. Namun karena beberapa hal yang belum memadai, Bandar Udara Sanggu baru dapat beroperasional secara maksimal pada Tanggal 12 November 1990 setelah dilantiknya Kepala Bandar Udara Sanggu yang pertama, Bapak Suharsojo. 

Dengan penetapan Bandar Udara Sanggu sebagai UPT baru, secara bertahap mulai ditempatkan pegawai baru sebagai petugas pelaksana dan operasional begitu pula dengan pengembangan Bandar Udara Sanggu. Seluruh fasilitas mulai dibangun secara bertahap landasan pacu yang semula memiliki dimensi 600 meter x 16 meter diperpanjang dan dilebarkan menjadi 750 meter x 23 meter serta dibangun juga Taxiway dengan Ukuran 61,5 meter x 12 meter beserta Apron dengan ukuran 60 meter x 40 meter. Seiring berjalannya waktu mulai dibangun juga beberapa bangunan penunjang seperti Gedung Terminal, Gedung Kantor, Gedung PKP-PK, Powerhouse, dan fasilitas –fasilitas lainnya. nantinya Bandar Udara Sanggu diharapkan dapat melayani pesawat sejenis ATR 42, Sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara Sanggu Buntok .Keberadaan Bandar Udara diperlukan untuk membuka daerah terisolasi- tertinggal (sesuai KEPPRES No. 7 Tahun 2004 dan KEPMEN Percepatan Daerah Tertinggal No. 001/KEP/M-PDT/II/2005).