PROFIL SINGKAT PPID UPBU SANGU
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Kemudian diimpelentasikan oleh Kementerian Perhubungan melalui berbagai peraturan menteri dan keputusan sekretaris jenderal, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP PPID. Dengan adanya PPID, Kemenhub dapat menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik dan pelayanan. PPID mengelola informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan dan bertanggung jawab atas penyampaiannya kepada masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kantor UPBU Kelas III Sanggu harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut untuk membuka akses publik terhadap informasi yang dikuasai oleh Kantor UPBU Kelas III Sanggu dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Kantor UPBU Kelas III Sanggu termotivasi untuk Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
