Jalan Merdeka, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah 73751 082254038350 upbu_sanggu@kemenhub.go.id
Jalan Merdeka, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah 73751 082254038350 upbu_sanggu@kemenhub.go.id

Profil PPID

PROFIL SINGKAT PPID UPBU SANGU

Undang-Undang No. 1Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untumemperoleh informasi sebagai salah sathak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F yanmenyebutkabahwa setiap oranberhak untuk berkomunikasi damemperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengamenggunakan segala jenis salurayantersedia. Keberadaan UU No. 1Tahun 2008 sangat penting sebagai landasahukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untumemperoleh informaspublik; (2) kewajiban badan publidalam menyediakan dan melayanpermohonainformasi publisecara cepat, tepawaktubiaya ringan/proporsionadan cara sederhana.
 
Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Kemudian diimpelentasikan   oleh Kementerian Perhubungan melalui berbagai peraturan menteri dan keputusan sekretaris jenderal, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP PPID. Dengan adanya PPID, Kemenhub dapat menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik dan pelayanan. PPID mengelola informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan dan bertanggung jawab atas penyampaiannya kepada masyarakat. 

Untuk 
mencapai tujuan tersebut, Kantor UPBU Kelas III Sanggu harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut untuk membuka aksepubliterhadap informasi yang dikuasai oleh  Kantor UPBU Kelas III Sanggu dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.

Dengan membuka aksepubliterhadap informasi diharapkan Kantor UPBU Kelas III Sanggu termotivasi  untuk Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, bertanggung jawadaberorientasi padpelayanan rakyayang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudapemerintahan terbuka yanmerupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yanbaik (good governance).

STRUKTUR ORGANISA PPID UPBU SANGGU.jpg



Layanan on site (30 x 10 cm)_20250915_084442_0000.png