Lewati ke konten utama

Formulir Permohonan Keberatan Informasi

Formulir untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik

Dalam rangka menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemohon informasi yang merasa keberatan atas tanggapan atau layanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berwenang mengajukan permohonan keberatan.
Permohonan keberatan dapat disampaikan dengan mengisi formulir pada tautan berikut:
Formulir Permohonan Keberatan Informasi Publik

Gunakan formulir ini apabila Anda memiliki keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. Permohonan keberatan akan diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.

1 Data Pemohon Keberatan

Nomor tiket dari permohonan informasi yang menjadi dasar keberatan ini.

Format JPG/PNG/WEBP, maksimal 5MB.

2 Detail Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan (wajib dipilih)

Uraikan kronologis dan posisi kasus yang menjadi dasar keberatan Anda.

Kode keamanan berupa enam karakter acak. Bila tidak terbaca, gunakan tautan pertanyaan teks di bawah.

Ketik ulang enam karakter yang tampak pada gambar di atas.

Tidak dapat melihat gambar? Gunakan pertanyaan teks

Nama, kontak, serta nomor dan foto identitas Anda kami minta untuk memverifikasi pemohon sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Foto identitas disimpan tertutup dan hanya dapat dibuka petugas PPID, lalu dihapus otomatis 365 hari setelah pengajuan selesai diproses. Baca Kebijakan Privasi (terbuka di tab baru).