Dalam rangka menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemohon informasi yang merasa keberatan atas tanggapan atau layanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berwenang mengajukan permohonan keberatan.
Permohonan keberatan dapat disampaikan dengan mengisi formulir pada tautan berikut: