Formulir Permohonan Keberatan Informasi

Formulir untuk mengajukan keberatan informasi

Dalam rangka menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemohon informasi yang merasa keberatan atas tanggapan atau layanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berwenang mengajukan permohonan keberatan.
Permohonan keberatan dapat disampaikan dengan mengisi formulir pada tautan berikut:
Formulir Permohonan Keberatan Informasi Publik

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen formulir permohonan keberatan informasi yang tersedia untuk saat ini.