Formulir Permohonan Keberatan Informasi

Formulir untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik

Dalam rangka menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemohon informasi yang merasa keberatan atas tanggapan atau layanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berwenang mengajukan permohonan keberatan.
Permohonan keberatan dapat disampaikan dengan mengisi formulir pada tautan berikut:
Formulir Permohonan Keberatan Informasi Publik

Gunakan formulir ini apabila Anda memiliki keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. Permohonan keberatan akan diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.

1 Data Pemohon Keberatan

2 Detail Keberatan

Uraikan kronologis dan posisi kasus yang menjadi dasar keberatan Anda.