Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
PROFIL PPID PELAKSANA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS II LEDE KALUMBANG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Lede Kalumbang merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. PPID memiliki peran dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, menyimpan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, cepat, tepat waktu, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen Kantor UPBU Kelas II Lede Kalumbang dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan dan operasional bandar udara.
Di lingkungan Kantor UPBU Kelas II Lede Kalumbang – Tambolaka, pembentukan PPID Pelaksana ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor SK.066 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui Surat Keputusan Nomor SK.061 Tahun 2026 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Lede Kalumbang Tahun 2026. Pembaruan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian dan penguatan pelaksanaan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor UPBU Kelas II Lede Kalumbang.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID Pelaksana Kantor UPBU Kelas II Lede Kalumbang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Selain itu, pelaksanaan pelayanan informasi publik mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Melalui PPID Pelaksana, Kantor UPBU Kelas II Lede Kalumbang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelaksanaan pelayanan informasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian layanan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan PPID diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kebandarudaraan di Kantor UPBU Kelas II Lede Kalumbang.
Informasi Terkait
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara