Jl. Soeharto No. 1 085338546311 bandaratmcntt@gmail.com
Jl. Soeharto No. 1 085338546311 bandaratmcntt@gmail.com

Informasi Dikecualikan



No  Informasi  Dasar Hukum Pengecualian Informasi  Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka bagi  Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup bagi Publik Jangka Waktu Penanggung Jawab 
1 Laporan Keuangan sebelum diaudit 2024  - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
2 Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
3

Proses mutasi pegawai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
4 Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
5 Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
6 Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
7 Data pribadi responden survei Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
8 Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG
9 Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum PPID PELAKSANA UPT KANTOR UPBU LEDE KALUMBANG