Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Kewenangan

Sebagai PPID Pelaksana tingkat UPT, PPID UPBU Kol. Robert Atty Bessing memiliki tugas pokok dan fungsi operasional meliputi:

  1. Penyediaan dan Pendokumentasian: Mengumpulkan, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik yang berada di lingkungan bandara.

  2. Pengklasifikasian Informasi: Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.

  3. Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

  4. Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berkoordinasi bersama Atasan PPID dan PPID Utama Kemenhub.

  5. Penyelesaian Sengketa: Menyiapkan bahan pembelaan dan penyelesaian apabila terjadi sengketa informasi publik di tingkat pertama.