Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, jasa terkait, serta pengamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial oleh badan usaha.
Tugas Pokok UPBU
  • Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan.
  • Melaksanakan pelayanan jasa terkait bandar udara.
  • Menyelenggarakan kegiatan keamanan penerbangan.
  • Menjaga keselamatan dan ketertiban penerbangan di lingkungan bandara.
Fungsi UPBU
  • Menyusun Rencana dan Program: Menyiapkan rencana kerja dan anggaran operasional.
  • Mengoperasikan Fasilitas: Mengelola fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandara.
  • Merawat dan Memperbaiki Fasilitas: Menjaga kondisi fasilitas bandara agar selalu layak dan berfungsi optimal.
  • Mengatur Pergerakan Pesawat: Mengelola pelayanan darat, pengatur pergerakan pesawat (Apron Movement Control / AMC), serta jadwal penerbangan (slot time).
  • Menjaga Keamanan dan Penanganan Darurat: Mengawasi keamanan penumpang, awak, kargo, barang berbahaya, serta menjalankan fasilitas pelayanan darurat.
  • Mengelola Pelayanan Terminal: Memberikan pelayanan di terminal penumpang dan kargo, serta menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan bandara.
  • Kerja Sama dan Pengembangan Usaha: Mengembangkan potensi jasa kebandarudaraan dan kerja sama terkait.
  • Koordinasi Instansi Terkait: Bekerja sama dengan berbagai lembaga penunjang operasional bandara.
  • Administrasi dan Pelaporan: Mengurus ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, humas, serta evaluasi kegiatan.
Terakhir diperbarui: 07 Agt 2026