Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 07 Agt 2026
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, struktur organisasi Kantor UPBU Kelas III Kol. Robert Atty Bessing dipimpin oleh Kepala Kantor dan dibantu oleh unsur tata usaha, teknis dan operasional, keamanan dan pelayanan darurat serta kelompok jabatan fungsional.
- Kepala Kantor UPBU Kelas III: Pemimpin tertinggi yang memimpin, mengkoordinasi, dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan, keamanan, dan keselamatan penerbangan di wilayah kerja bandara.
- Tim Tata Usaha: Bertugas menyusun rencana program, mengurus keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, humas, pelaporan, serta koordinasi instansi terkait.
- Tim Teknik dan Operasi: Bertugas mengoperasikan, merawat, dan memperbaiki fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat besar, serta mengatur kelancaran operasional.
- Tim Keamanan dan Pelayanan Darurat: Bertugas menjamin keamanan, keselamatan dan pelayanan darurat bandara.
- Kelompok Jabatan Fungsional: Berisi para pejabat fungsional keahlian atau keterampilan tertentu sesuai kebutuhan operasional dan teknis penyelenggaraan bandar udara.
Terakhir diperbarui: 07 Agt 2026