Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi
2. PPID Pelaksana UPT harus memberkan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
3. Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika mengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan PPID Kantor, maka penyelesaian sengketa informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Publik
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen prosedur permohonan keberatan informasi yang tersedia untuk saat ini.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi