Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi

1. Keberatan diajukan kepada PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Kelas III Kokonao dalam jarak waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan
2. PPID Pelaksana UPT harus memberkan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
3. Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika mengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan PPID Kantor, maka penyelesaian sengketa informasi Publik  dapat diajukan kepada Komisi Informasi Publik

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen prosedur permohonan keberatan informasi yang tersedia untuk saat ini.