Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara mengajukan permohonan informasi publik
1. Pemohon mengajukan permintaan informasi ke kantor melalui PPID
2. Mengisi formulir permohonan informasi
3. Melampirkan Fotocopy Kartu Identitas
4. Petugas kantor mencatat kebutuhan pemohon
5. Pemohon meminta tanda bukti dan nomor registrasi kepada petugas
6. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen prosedur permohonan informasi yang tersedia untuk saat ini.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi