Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1. Pemohon mengajukan permintaan informasi ke kantor melalui PPID
2. Mengisi formulir permohonan informasi
3. Melampirkan Fotocopy Kartu Identitas
4. Petugas kantor mencatat kebutuhan pemohon
5. Pemohon meminta tanda bukti dan nomor registrasi kepada petugas
6. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen prosedur permohonan informasi yang tersedia untuk saat ini.