Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik

1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke KIP (Komisi Informasi Publik) diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Kelas III Kokonao yang tidak memuaskan permohonan informasi publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
2. Dalam waktu 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui media, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau parah pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui aplikasi.
3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika permohonan informasi puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen prosedur sengketa informasi yang tersedia untuk saat ini.