Prosedur Sengketa Informasi
Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik
2. Dalam waktu 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui media, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau parah pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui aplikasi.
3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika permohonan informasi puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen prosedur sengketa informasi yang tersedia untuk saat ini.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi