Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandar Udara Kambuaya merupakan unit kerja yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018. PPID hadir untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandar Udara Kambuaya merupakan unit kerja penyedia layanan informasi publik yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pembentukan unit ini berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh data dan informasi yang sah di sektor transportasi udara.

Dalam pelaksanaannya, PPID Bandar Udara Kambuaya mengacu pada klasifikasi informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Informasi yang dikelola dikategorikan menjadi tiga kelompok utama:

  • Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala: Meliputi profil satuan kerja, profil pejabat, laporan kinerja, hingga rekapitulasi operasional penerbangan.

  • Informasi Wajib Sedia Setiap Saat: Meliputi daftar regulasi, SOP pelayanan, rencana kerja anggaran, serta dokumen inventaris.

  • Informasi Serta-Merta: Meliputi informasi darurat terkait keselamatan, keamanan penerbangan, dan cuaca ekstrem yang berdampak langsung pada publik.

Guna memastikan standar pelayanan yang optimal, seluruh proses permohonan informasi, penanganan keberatan, hingga penetapan jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 230 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Melalui integrasi saluran pelayanan fisik maupun digital, PPID Bandar Udara Kambuaya berkomitmen menyediakan akses informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan terukur demi mendukung transparansi tata kelola kebandarudaraan di Kabupaten Maybrat.

STANDAR BIAYA LAYANAN
KBX 4X5 FEED.png


JADWAL PELAYANAN
KBX 4X5 FEED (3).png