Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Serta Merta adalah jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta (seketika) tanpa penundaan oleh PPID Kementerian Perhubungan. Informasi ini berkaitan dengan potensi ancaman yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, keselamatan jiwa, dan ketertiban umum—terutama di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Informasi Serta Merta PPID Kementerian Perhubungan
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10, Kementerian Perhubungan wajib mengumumkan dengan segera informasi yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban umum agar masyarakat dapat mengambil tindakan pencegahan secara dini.
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi serta merta yang tersedia untuk saat ini.