Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersil.
FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar serta fasilitas penunjang Bandar Udara;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar serta fasilitas penunjang Bandar Udara;
- Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time);
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Pelayanan darurat Bandar Udara;
- Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara;
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara;
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.