Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia
Informasi Dikecualikan adalah jenis informasi publik yang tidak dapat dibuka dan diakses oleh masyarakat umum karena sifatnya yang rahasia, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hasil Uji Konsekuensi yang dilakukan oleh PPID Kementerian Perhubungan.
Informasi Dikecualikan PPID Kementerian Perhubungan
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kementerian Perhubungan berhak menolak memberikan informasi publik tertentu apabila pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang lebih besar bagi kepentingan publik, keselamatan negara, atau perlindungan data pribadi.
Pengecualian informasi ini tidak bersifat permanen dan didasarkan pada penetapan resmi melalui penetapan Surat Keputusan (SK) PPID setelah melalui Pengujian Konsekuensi.
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.