PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI - Padang

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana UPT

  1. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

Wewenang PPID Pelaksana UPT

  1. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga  dapat diakses dengan mudah;
  2. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:

    a.     Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

    b.    Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

    c.     Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;

  4. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  9. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.