Tumbnail
Profil
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok:
Melaksanakan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara.
Fungsi:
Melaksanakan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara.
Fungsi:
- Pelaksaan Pengaturan,Pengendalian dan Pengawasan terhadap keselamatan,keamanan,kelancaran,serta kenyamanan penerbangan di Bidang Bandar Udara;
- Pelaksaan Koordinasi kegiatan pemerintahan di bidang bandar udara;
- Pelaksanaan Pengaturan,Pengendalian, dan Pengawasan di bidang Fasilitas,Pelayanan, dan Pengoperasian Bandar Udara;
- Pelaksanaan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
- Pelaksaan Pengaturan,Pengendalian dan Pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKP);
- Pelaksaan Pengaturan,Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan Bandar Udara, Angkutan Udara, Keamanan Penerbangan, Pesawat Udara dan Navigasi Penerbangan;
- Pelaksaan Pengaturan,Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
- Pelaksaan Pengaturan,Pengendalian dan Pengawasan di bidang Angkutan Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Bandar Udara, Pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan Pesawat Udara, Sertifikasi Kompetensi dan Lisensi Personel pengoperasian pesawat udara;
- Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
- Pelaksaan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat di Bandar Udara;
- Pelaksanaan Urusan administrasi dan kerumah tanggan Kantor Otoritas Bandar Udara.