Tumbail

Tumbnail

Profil

Sejarah

Kantor Otoritas Bandar Udara dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 tanggal 31 Maret tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pemerintahan dan perwujudan menjamin keselamatan,keamanan dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksaan ketetuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah meningkatkan sistem pengawasan terhadap penerbangan,termasuk operator penerbangan. Dalam menjalankan tugasnya, yakni memastikan tingkat kesesuaian pengaplikasian operator dengan aturan internasional yang berlaku. Oleh karena itu, dibentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara . Peraturan Menteri ini merubah tata cara organisasi sebelumnya yaitu Kantor Administrator Bandar Udara.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI - Padang
Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksaan Teknis di Lingkungan Kementrian Perhubungan. Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanaan pengaturan,pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara di wilayahnya. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.