Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI
Minangkabau - Padang
Merupakan Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan Yang Berada Di Bawah dan
Bertanggung Jawab Kepada Menteri Perhubungan Melalui Direktur Jendral Perhubungan Udara Yang
Bertugas Melaksanakan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Penerbangan di Bandar Udara.
Dikenal juga sebagai Otban Padang /
OBU Padang (Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Minangkabau - Padang).