Lewati ke konten utama

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK PPID Pelaksana UPT Bandar Udara Kelas III Toraja

A. Alasan Pengajuan Keberatan: Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID berdasarkan alasan-alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam UU 14/2008.

  2. Tidak disediakannya informasi berkala.

  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.

  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

  7. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang ditentukan.

B. Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pengajuan Keberatan Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis atau melalui portal PPID dengan mengisi Formulir Keberatan, ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana (Kepala UPBU Kelas III Toraja) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

  2. Registrasi Keberatan Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas keberatan kepada Pemohon.

  3. Jangka Waktu Tanggapan Atasan PPID Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

  4. Keputusan Atasan PPID Jika Atasan PPID menguatkan alasan keberatan, PPID memerintahkan pemberian informasi yang diminta. Jika keberatan ditolak, Atasan PPID memberikan surat keputusan penolakan beserta alasan tertulisnya.

Dokumen Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

Dokumen Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik UPBU Toraja (buka di tab baru)

Dokumen tata cara dan alur pengajuan keberatan informasi publik kepada Atasan PPID Pelaksana UPT Bandar Udara Kelas III Toraja

pdf • 97.3 KB • 24 Sep 2026 • 28x diunduh