Prosedur Sengketa Informasi
Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PPID Pelaksana UPT Bandar Udara Kelas III Toraja
A. Ketentuan Umum Sengketa Informasi: Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap keputusan/tanggapan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, atau tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu 30 hari kerja, Pemohon berhak mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
B. Alur Pelayanan Informasi Hingga Penyelesaian Sengketa:
-
Permohonan Informasi Publik kepada PPID Pelaksana.
-
Tanggapan / Keputusan PPID Pelaksana (Jangka waktu 10 + 7 Hari Kerja).
-
Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID (Paling lambat 30 Hari Kerja).
-
Tanggapan Atasan PPID atas Keberatan (Jangka waktu 30 Hari Kerja).
-
Pengajuan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (Diajukan paling lambat 14 Hari Kerja setelah diterimanya tanggapan Atasan PPID).
C. Mekanisme Penyelesaian di Komisi Informasi:
-
Pengajuan Permohonan Sengketa secara tertulis ke Komisi Informasi.
-
Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.
-
Proses Mediasi antara Pemohon dan Badan Publik (PPID UPBU Toraja).
-
Proses Ajudikasi Non-Litigasi apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, hingga diterbitkannya Putusan Komisi Informasi.
Dokumen Prosedur Sengketa Informasi
Dokumen Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik UPBU Toraja (buka di tab baru)
Dokumen alur dan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi bagi pemohon informasi di UPBU Kelas III Toraja.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi