Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID UPBU Teminabuan

1. Mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik;
2. Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta dan setiap saat;
3. Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat;
4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pemenuhan layanan informasi publik;
5. Melaksanakan pengujian konsekusensi untuk menentukan informasi publik yang dikecualikan.