Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID UPBU Teminabuan

  1. Mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik;
  2. Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta dan setiap saat;
  3. Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pemenuhan layanan informasi publik;
  5. Melaksanakan pengujian konsekusensi untuk menentukan informasi publik yang dikecualikan.