Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
A. Dasar Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Teminabuan dibentuk pada tanggal 30 Januari 2024 berdasarkan:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
• Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
• Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP PPID di lingkungan Kementerian Perhubungan.
B. VISI dan MISI
Visi: “Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, objektif dan prima di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Teminabuan untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor transportasi udara”.
Misi:
1. Menjamin akses informasi publik Kabupaten Sorong Selatan terutama Teminabuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Meningkat profesionalisme SDM dalam layanan informasi publik;
3. Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah dan sederhana;
4. Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan.
C. Struktur Organisasi PPID Kantor UPBU Kelas III Teminabuan
1. Atasan PPID : Menteri Perhubungan.
2. PPID Utama : Sekretasris Jenderal Perhubungan Udara.
3. PPID Pelaksana : Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4. PPID Pelaksana UPT : Kepala Kantor UPBU Kelas III Teminabuan.
5. Pengelola Dokumentasi : 1. Muhammad Raihan Rifana, A.Md.T;
2. Sendi Bakhtiar.
D. Tugas dan Fungsi PPID Kantor UPBU Kelas III Teminabuan
1. Mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik;
2. Menyediakan Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta dan setiap saat;
3. Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat;
4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pemenuhan layanan informasi publik;
5. Melaksanakan Pengujian konsekuensi untuk menentukan informasi publik yang dikecualikan.
E. Jenis Informasi yang Dikelola
• Informasi Berkala: Profil, laporan kinerja, laporan keuangan dan dokumen lain yang wajib diumumkan setiap 6 bulan sekali;
• Informasi serta merta: Informasi keadaan darurat, keselamatan penerbangan atau hal mendesak lainnya;
• Informasi Setiap Saat: Kebijakan, keputusan, perjanjian, serta data pelayanan publik;
• Informasi dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia sesuai pasal 17 UU No 14 Tahun 2008.
F. Komitmen PPID Kantor UPBU Kelas III Teminabuan
PPID UPBU Teminabuan berkomitmen untuk:
• Memberikan layanan informasi yang transparan, cepat, tepat waktu dan sederhana;
• Menjaga Kerahasiaan informasi publik yang dikecualikan;
• Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kantor UPBU Kelas III Teminabuan.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara