Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
Tugas
Bandara Teminabuan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan, serta mendukung konektivitas transportasi udara guna menunjang pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah di Kabupaten Sorong Selatan.
Fungsi
1. Pelaksanaan pelayanan operasi bandar udara sesuai dengan ketentuan dan standar penerbangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keselamatan, keamanan, serta ketertiban penerbangan di lingkungan bandar udara.
3. Pelaksanaan pelayanan fasilitas sisi udara (airside) dan sisi darat (landside) bandar udara.
4. Pelaksanaan pelayanan penumpang, bagasi, kargo, dan pos udara sesuai standar pelayanan kebandarudaraan.
5. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung kelancaran operasional penerbangan dan pelayanan bandar udara.
6. Pelaksanaan pemeliharaan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang operasional bandar udara.
7. Pelaksanaan pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan bandar udara.
8. Pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan bandar udara.
9. Pelaksanaan pengumpulan data, pelaporan, evaluasi, dan pengembangan pelayanan kebandarudaraan secara berkelanjutan.