Lewati ke konten utama

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik

INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI, PENGAJUAN KEBERATAN, DAN SENGKETA INFORMASI

PPID UPBU TEMINABUAN

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, PPID UPBU Teminabuan menyediakan layanan permohonan informasi publik serta mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID UPBU Teminabuan.

A. Pemohon Informasi

Permohonan informasi dapat diajukan oleh:

  • Perseorangan;

  • Kelompok masyarakat;

  • Badan hukum Indonesia; atau

  • Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan informasi publik dapat disampaikan melalui:

  1. Datang langsung ke layanan PPID UPBU Teminabuan;

  2. Permohonan secara tertulis melalui surat/formulir permohonan informasi; dan/atau

  3. Media elektronik/kanal layanan informasi yang disediakan oleh PPID UPBU Teminabuan.

Pemohon menyampaikan informasi mengenai data atau informasi publik yang dibutuhkan secara jelas dan lengkap.

C. Persyaratan Permohonan

Pemohon informasi wajib memberikan:

  • Nama pemohon;

  • Nomor identitas sesuai ketentuan;

  • Alamat atau kontak yang dapat dihubungi;

  • Informasi yang diminta;

  • Tujuan penggunaan informasi, apabila dipersyaratkan; dan

  • Cara memperoleh informasi yang diinginkan.

D. Proses Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID.

  2. Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan.

  3. PPID melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang dimohon.

  4. PPID memberikan tanggapan atas permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Apabila informasi dapat diberikan, informasi disampaikan kepada pemohon sesuai dengan media atau cara yang telah disepakati.

  6. Apabila informasi tidak dapat diberikan seluruhnya atau sebagian, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila tidak memperoleh pelayanan informasi publik sebagaimana mestinya.

Keberatan dapat diajukan antara lain apabila:

  • Permohonan informasi ditolak;

  • Informasi berkala tidak disediakan;

  • Permohonan informasi tidak ditanggapi;

  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan;

  • Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan;

  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya; dan/atau

  • Alasan pengecualian informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan kepada petugas PPID UPBU Teminabuan.

  2. Keberatan disampaikan secara tertulis melalui formulir atau sarana yang disediakan oleh PPID.

  3. Pemohon mencantumkan identitas dan uraian alasan keberatan.

  4. PPID/Atasan PPID menerima dan mencatat pengajuan keberatan.

  5. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


3. SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menerima keputusan Atasan PPID atau tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, Pemohon dapat menempuh mekanisme Sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa Informasi Publik pada prinsipnya dapat diajukan kepada:

Komisi Informasi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan mengenai kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik.

Proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi apabila memenuhi persyaratan.

Alur Singkat

Permohonan Informasi
↓
PPID UPBU Teminabuan
↓
Informasi Diberikan / Ditolak
↓
Apabila Tidak Puas → Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID
↓
Tanggapan Atasan PPID
↓
Apabila Masih Tidak Puas → Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi


LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID UPBU TEMINABUAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, maupun mekanisme sengketa informasi, masyarakat dapat menghubungi:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
UPBU Teminabuan

Alamat   : Jl. Brawijaya, Teminabuan, Sorong Selatan
Telepon  : 08896-8229-1475
Email: bandarateminabuan.txm@gmail.com
Jam Layanan: 08.00 WIT- 16.00 WIT

Pelayanan informasi publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen prosedur permohonan informasi yang tersedia untuk saat ini.