Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diberikan kepada pemohon
Informasi Setiap Saat merupakan informasi publik yang telah didokumentasikan dan wajib disediakan oleh Badan Publik agar dapat diakses oleh masyarakat setiap saat ketika informasi tersebut dibutuhkan. Ketentuan mengenai penyediaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam pelaksanaannya, Bandar Udara Sultan Bantilan melalui unit penyelenggara bandar udara menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, pelayanan, serta penyelenggaraan operasional bandar udara. Informasi tersebut dapat berupa profil dan struktur organisasi, tugas dan fungsi, kebijakan dan peraturan, standar serta prosedur pelayanan, informasi pelayanan kebandarudaraan, laporan dan dokumen kegiatan, sarana dan prasarana, serta informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Bandar Udara Sultan Bantilan.
Penyediaan Informasi Setiap Saat merupakan bentuk komitmen Bandar Udara Sultan Bantilan dalam mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Masyarakat, pengguna jasa, maupun pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang tersedia sesuai dengan mekanisme dan prosedur layanan informasi publik yang berlaku.
Dalam memberikan informasi kepada masyarakat, Bandar Udara Sultan Bantilan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan penerbangan, kepentingan negara, maupun informasi lain yang berdasarkan ketentuan hukum wajib dirahasiakan tidak dapat diberikan secara bebas kepada publik.
Dengan tersedianya Informasi Setiap Saat, Bandar Udara Sultan Bantilan berupaya memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan bandar udara.
Deskripsi: Informasi mengenai dokumen standar operasional prosedur (SOP) PPID di Kantor UPBU Kelas III Sultan Bantilan
SOP PPID
1 SOP STANDAR PERMINTAAN INFORMASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU
2 SOP STANDAR PERMINTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG MENGGUNAKAN KURSI RODA
3 SOP STANDAR PERMINTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA NETRA
4 SOP STANDAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
5 SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
6 SOP PENYUSUNAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
7 SOP PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
8 SOP PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
9 SOP PENGAJUAN KEBERATAN
10 SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) DAN DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN (DIK)
Deskripsi: Informasi mengenai Usulan DIP dan DIK Tahun 2026
Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2026
LAPORAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
Laporan Barang Milik Negara (BMN) merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai pencatatan, pengelolaan, dan kondisi aset negara yang berada di Bandara Sultan Bantilan sebagai bentuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Laporan BMN Tahun 2025
Laporan BMN Tahun 2024
Laporan BMN Tahun 2023
Laporan BMN Tahun 2022
Laporan BMN Tahun 2021
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi setiap saat yang tersedia untuk saat ini.