Tugas dan Fungsi

TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial

FUNGSI
  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  • Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron        Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slottime);
  • Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  • Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan    penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
  • Pelaksanaa urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukun, dan hubungna masyarakat; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Terakhir diperbarui: 06 Jun 2026