Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID

1.  Melakukan pengelolaan informasi publik; 

2.  Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

3.  Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

4.  Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Tugas dan Wewenang PPID Kantor UPBU Oesman Sadik

Struktur Organisasi

PPID Kementerian Perhubungan
12.jpg

PPID Kantor UPBU Oesman Sadik
13.jpg