Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia
Daftar Informasi Dikecualikan Kantor UPBU Oesman Sadik
|
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik |
Jangka Waktu |
|
|
Bentuk Informasi yang Tersedia |
Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi |
|||
|
Hak akses CCTV / daerah keamanan terbatas |
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J |
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang |
Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektriknik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang |
1 Tahun |
|
Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D |
||||
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.