Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia

Daftar Informasi Dikecualikan Kantor UPBU Oesman Sadik

Informasi

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

Jangka Waktu

Bentuk Informasi yang Tersedia

Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi

Hak akses CCTV / daerah keamanan terbatas

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J

Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang

Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektriknik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang

1 Tahun

Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.