Informasi Berkala

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala

Profil Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki struktur organisasi yang efisien dan terkoordinasi untuk menjalankan tugasnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, terdapat beberapa unit organisasi, yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, serta Pusat. Setiap unit ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan.

 

Profil Kantor UPBU Kelas III Oesman Sadik

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Oesman Sadik merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

 

Sebagai pengelola Bandar Udara Oesman Sadik, kantor ini memiliki tugas utama menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta melaksanakan kegiatan yang mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. Melalui perannya, UPBU Kelas III Oesman Sadik berkomitmen memberikan pelayanan prima di bidang kebandarudaraan, sekaligus mendukung kelancaran transportasi udara yang aman, selamat, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Alamat Lengkap Kantor UPBU Kelas III Oesman Sadik

Jalan Raya Labuha Babang, Hidayat, Kec. Bacan,

Kab. Halmahera Selatan, Prov. Maluku Utara | 97911

 

Tugas dan Fungsi Kantor UPBU Kelas III Oesman Sadik

Tugas
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta melaksanakan kegiatan yang mendukung aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Fungsi

a.  Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;

b.  Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;

c.  Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;

d.  Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMQ serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);

e.  Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;

f.   Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;

g.  Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;

h.  Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;

i.   Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;

j.   Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan

k.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

 

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kementerian Perhubungan | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara | Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Struktur Organisasi Kantor UPBU Kelas III Oesman Sadik

SLIDESHOW.png

Profile Pejabat Kantor UPBU Kelas III Oesman Sadik

Kepala Kantor

Muhammad Hariddin

 Untitled design.jpg
Alamat Kantor Jalan Raya Labuha Babang, Hidayat, Kec. Bacan,
Kab. Halmahera Selatan, Prov. Maluku Utara | 97911

LHKPN Muhammad Hariddin

 

Kegiatan, Program, dan Rencana

Rencana Kerja Anggaran Tahun 2025
RKA Tahun 2025

 

Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Laporan Tahunan 2024
Laporan Tahunan 2024

 
Laporan Data Kepegawaian Tahun 2024

Data Kepegawaian Tahun 2024

 
Laporan Keuangan Tahun 2024

Keuangan Tahun 2024

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Unit Kerja

Aplikasi SP4N LAPOR!

Link pengaduan
1.jpg
SLIDESHOW-3.jpg

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen informasi berkala yang tersedia untuk saat ini.