Lewati ke konten utama

Regulasi PPID

Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara

Regulasi PPID Bandar Udara

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan bandar udara merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPID bertugas menyediakan, mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan PPID di lingkungan bandar udara dan instansi pemerintah:

Undang - Undang :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peraturan Komisi Informasi Pusat :

1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026.
4. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.

SK Susunan PPID Utama Kementerian Perhubungan :

1. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2025 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Perhubungan Tahun 2025
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 10 Tahun 2026 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Perhubungan Tahun 2026

SK Susunan PPID Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna :
1. Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna NOMOR : KP.004/05/UPBU-NAH/I/2024 Tahun 2024 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPT Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna Tahun 2024
2. Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna NOMOR : KP.004/84/UPBU-NAH/I/2025 Tahun 2025 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPT Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna Tahun 2025
3. Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna NOMOR : KP.004/142/UPBU-NAH/I/2026 Tahun 2026 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPT Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna Tahun 2026