Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannnya undang-undang nomor 14 Tahun 2008tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna sebagai badan publik wajib untuk menyediakan, memberikan dan melayani permohonan informasi publik yang erada dibawah kewenangan kepada pemohon informasi.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna membentuk pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan terbentuknya PPID Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna, Pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Informasi Terkait
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara