Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara



2.png

Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannnya undang-undang nomor 14 Tahun 2008tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna sebagai badan publik wajib untuk menyediakan, memberikan dan melayani permohonan informasi publik yang erada dibawah kewenangan kepada pemohon informasi.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna membentuk pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dengan terbentuknya PPID Kantor UPBU Kelas III Naha Tahuna, Pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.