Lewati ke konten utama

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia

Informasi Dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan atau dibuka kepada masyarakat karena apabila disampaikan dapat menimbulkan dampak yang merugikan, seperti mengganggu keamanan, melanggar hak privasi seseorang, membuka rahasia yang dilindungi, atau menghambat proses penegakan hukum.

Informasi ini tidak ditutup secara sembarangan. Penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui pertimbangan atau uji konsekuensi sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi juga menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan merupakan salah satu kategori informasi publik yang memang tidak wajib diungkapkan oleh badan publik.

Dokumen Informasi Dikecualikan

DIK UPBU MOROWALI

1 berkas
Daftar berkas informasi publik
DIK UPBU MOROWALI

pdf 488.8 KB 9x diunduh

Unduh