Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 12 Jun 2026
Tugas dan Fungsi
TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, serta ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program.
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
- Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC).
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
- Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara.
- Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat.
Terakhir diperbarui: 12 Jun 2026