Lewati ke konten utama

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon mengajukan permintaan infromasi ke Bandara melalui PPID

  2. Mengunduh dan mengisi formulir permohonan informasi publik (unduh pada menu formulir)

  3. Lampirkan identitas pemohon informasi public (KTP/NPWP/Akta Pendirian Badan Hukum)

  4. Petugas informasi memeriksa dan meneruskan permohonan informasi untuk diproses

  5. Pemohon meminta tanda bukti dan nomor registrasi kepada petugas

  6. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertakan alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjangn selama 7 (tujuh) hari kerja

Dokumen Prosedur Permohonan Informasi

SOP PPID UPBU MOANAMANI (buka di tab baru)

Merupakan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan, pencatatan, pengolahan, penyediaan, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat. SOP ini bertujuan untuk memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya.

pdf • 403.0 KB • 02 Sep 2026 • 25x diunduh

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI (buka di tab baru)

Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Moanamani. Pemohon wajib mengisi data diri dan informasi yang diminta secara lengkap dan jelas agar permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang diberikan akan diproses sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

pdf • 239.0 KB • 02 Sep 2026 • 22x diunduh