Lewati ke konten utama

Laporan Layanan Informasi

Laporan pelaksanaan layanan informasi publik

Laporan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik PPID merupakan bentuk pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor UPBU Kelas III Moanamani dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Pelaksanaan layanan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.