Laporan Layanan Informasi
Laporan pelaksanaan layanan informasi publik
Laporan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik PPID merupakan bentuk pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor UPBU Kelas III Moanamani dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Pelaksanaan layanan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Laporan Layanan Informasi
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi