Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor UPBU Kelas III Kuabang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dalam menjalankan layanan informasi yang sesuai standar, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
PPID Kantor UPBU Kelas III Kuabang terbentuk pada 2024 dengan harapan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi dan dokumentasi di Kantor UPBU Kelas III Kuabang untuk menghasilkan layanan Informasi dan dokumentasi yang berkualitas.
STRUKTUR ORGANISASI PPID
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.