Melawan Gratifikasi

Laporkan Gratifikasi di Bandara

Laporkan Gratifikasi via QR Code

Gunakan kamera ponsel Anda untuk memindai QR code ini. Anda akan diarahkan ke formulir pengaduan gratifikasi yang aman dan rahasia.

QR Code
TATA CARA PENGADUAN MELALUI SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Alur pelaporan melalui LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebagai berikut:
- Buka portal LAPOR! di https://www.lapor.go.id/
- Pilih form Pengaduan
- Isi kolom Judul Laporan dan Isi Laporan
- Pilih Tanggal Kejadian
- Kirimkan laporan 

Setelah laporan terkirim, maka laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi terkait dalam waktu paling lambat 3 hari kerja. Instansi terkait memiliki waktu paling lama 5 hari kerja untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 


tata cara pengaduan.jpg