Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

PROFIL PPID 
KANTOR UPBU KELAS II KOMODO
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. 

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dalam menjalankan layanan informasi yang sesuai standar, PPID Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. 
Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, PPID di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik yang Terbuka, Efektif, Ramah, Akurat, Nyata, dan Gampang diakses (TERANG). Hal ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPID di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo berpedoman pada SK-UPBU.KMD 27 TAHUN 2024 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Kantor UPBU Kelas II Komodo dan ST-UPBU.KMD. 209 TAHUN 2026 tentang Petugas dalam Melaksanakan Pelayanan PPID di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo Tahun 2026. Pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Operasional dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang kemudian diamandemen menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022.