Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
| PROFIL PPID KANTOR UPBU KELAS II KOMODO |
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dalam menjalankan layanan informasi yang sesuai standar, PPID Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPID di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo berpedoman pada SK-UPBU.KMD 27 TAHUN 2024 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Kantor UPBU Kelas II Komodo dan ST-UPBU.KMD. 209 TAHUN 2026 tentang Petugas dalam Melaksanakan Pelayanan PPID di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo Tahun 2026. Pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Operasional dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang kemudian diamandemen menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara