Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 10 Jun 2026
Visi dan Misi
Sebagai bentuk dukungan Kantor UPBU Kelas II Komodo guna pencapaian visi dan misi presiden, visi dan misi Kementerian Perhubungan serta visi dan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maka Kantor UPBU Kelas II Komodo memiliki visi dan misi sebagai berikut:
“Terwujudnya Pelayanan Jasa Kebandarudaraan yang Selamat, Aman, dan Nyaman untuk mendukung Transportasi Udara Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo merupakan bentuk dukungan terhadap pencapaian visi pembangunan nasional, visi Kementerian Perhubungan, dan visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai lingkup tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yakni tugas untuk melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo terkandung arti kondisi transportasi udara yang ingin diwujudkan adalah Transportasi Udara yang selamat, aman, dan nyaman dalam penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, serta mampu memberikan layanan transportasi udara yang modern, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan nilai tambah dalam mendukung Indonesia Emas 2045 dengan kata kunci sebagai berikut:
1. Selamat dan Aman: tersedianya penyelenggaraan transportasi udara yang memenuhi seluruh standar keselamatan dan keamananan penerbangan, didukung SDM kompeten, prosedur baku, fasilitas serta pengawasan berkelanjutan.
2. Nyaman: terselenggaranya pelayanan kebandarudaraan yang berkualitas dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh pengguna jasa layanan bandar udara, yang dilaksanakan secara efisien, tertib, tepat waktu, serta berorientasi pada kepuasan pengguna, dengan standar layanan yang konsisten dan terukur.
3. Modern: tersedianya penyelenggaraan kebandarudaraan didukung oleh pemanfaatan teknologi, tata kelola yang profesional, serta inovasi layanan, sehingga mampu meningkatkan kinerja operasional dan daya saing bandar udara.
4. Inklusif: tersedianya layanan transportasi udara sebagai penghubung antarwilayah, termasuk daerah terpencil dan perbatasan, guna mendukung pemerataan akses, mobilitas masyarakat, dan integrasi nasional.
5. Berdaya Saing: tersedianya layanan transportasi udara yang efisien, terjangkau dan kompetitif, yang dilayani oleh penyedia jasa dan sumber daya manusia yang professional, mandiri dan produktif, serta berdaya saing global.
6. Memberikan nilai tambah: penyelenggaraan perhubungan udara mampu mendorong perwujudan kedaulatan, keamanan dan ketahanan nasional di segala bidang (ideologi, politik, ekonomi, lingkungan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) secara berkesinambungan dan berkelanjutan, serta berperan dalam pengembangan wilayah.
7. Kontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045: Transportasi udara menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional yang berdaya saing global, mendukung pertumbuhan ekonomi, penguatan SDM, dan ketahanan nasional menuju Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dalam visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo terkandung arti kondisi transportasi udara yang ingin diwujudkan adalah Transportasi Udara yang selamat, aman, dan nyaman dalam penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, serta mampu memberikan layanan transportasi udara yang modern, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan nilai tambah dalam mendukung Indonesia Emas 2045 dengan kata kunci sebagai berikut:
1. Selamat dan Aman: tersedianya penyelenggaraan transportasi udara yang memenuhi seluruh standar keselamatan dan keamananan penerbangan, didukung SDM kompeten, prosedur baku, fasilitas serta pengawasan berkelanjutan.
2. Nyaman: terselenggaranya pelayanan kebandarudaraan yang berkualitas dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh pengguna jasa layanan bandar udara, yang dilaksanakan secara efisien, tertib, tepat waktu, serta berorientasi pada kepuasan pengguna, dengan standar layanan yang konsisten dan terukur.
3. Modern: tersedianya penyelenggaraan kebandarudaraan didukung oleh pemanfaatan teknologi, tata kelola yang profesional, serta inovasi layanan, sehingga mampu meningkatkan kinerja operasional dan daya saing bandar udara.
4. Inklusif: tersedianya layanan transportasi udara sebagai penghubung antarwilayah, termasuk daerah terpencil dan perbatasan, guna mendukung pemerataan akses, mobilitas masyarakat, dan integrasi nasional.
5. Berdaya Saing: tersedianya layanan transportasi udara yang efisien, terjangkau dan kompetitif, yang dilayani oleh penyedia jasa dan sumber daya manusia yang professional, mandiri dan produktif, serta berdaya saing global.
6. Memberikan nilai tambah: penyelenggaraan perhubungan udara mampu mendorong perwujudan kedaulatan, keamanan dan ketahanan nasional di segala bidang (ideologi, politik, ekonomi, lingkungan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) secara berkesinambungan dan berkelanjutan, serta berperan dalam pengembangan wilayah.
7. Kontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045: Transportasi udara menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional yang berdaya saing global, mendukung pertumbuhan ekonomi, penguatan SDM, dan ketahanan nasional menuju Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Terakhir diperbarui: 10 Jun 2026