Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia
| INFORMASI YANG DIKECUALIKAN |
| No. | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Pertimbangan Dibuka Bagi Publik | Pertimbangan Ditutup Bagi Publik | Jangka Waktu | Penaggung Jawab |
| 1. | Laporan Keuangan Sebelum di audit 2026 | UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 Ayat (1) | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara | 1 tahun | PPID Utama |
| 2. | Data penyelenggaraan negara yang masih dalam proses pengadilan sebagai saksi atau tersangka |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum |
1 tahun | PPID Utama |
| 3. | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individu pejabat dan atau staf |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 8: Perlindungan dan hak saksi dan korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 tahun | PPID Utama |
| 4. | Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pcgawai |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 322 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. | Jika Informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi |
1 tahun | PPID Utama |
| 5. | Hasil proses evaluasi pemberian program beasiswa |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 322 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi |
1 tahun | PPID Utama |
| 6. | Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalarn Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan) |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. |
Jika Informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Jika informasi ditutup, dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
1 tahun | PPID Utama |
| 7. | Data pribadi ASN Kementerian perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi. |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkap rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi |
1 tahun | PPID Utama |
| 8. | Proses mutasi pegawal |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi. |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkap rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi |
1 tahun | PPID Utama |
| 9. | Memorandum dan atau surat- surat yang menurut sifatnya dirahasiakan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf i: Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara |
Jika informasi ditutup, dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara |
1 tahun | PPID Utama |
| 10. | Informasi pengadaan barang dan jasa atas kegiatan/ pembang unan yang belum melalui proses audit |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari per saingan usaha tidak sehat |
Jika informasi ditutup, dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
1 tahun | PPID Utama |
| 11. | Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Jika informasi ditutup, dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | 1 tahun | PPID Utama |
| 12. | Data pribadi responden survei |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5. |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkap rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi |
1 tahun | PPID Utama |
| 13. | Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a: dapat menghambat proses penegakan hukum. |
Jika informasi dibuka, dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadi. | Jika informasi ditutup, maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi. | 5 tahun | PPID Utama |
| 14. | Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h. |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkap rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi |
1 tahun | PPID Utama |
| 15. | Informasi mengenai Rancang Bangun Sarana dan Prasarana Transportasi |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat. |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | 5 tahun | PPID Utama |
| 16. | Dokumen yang masih dalam proses pemeriksaan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a dan i. |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses menghambat proses penegakan hukum | Jika informasi ditutup, dapat melindungi proses penegakan hukum |
1 tahun | PPID Utama |
| 17. | Data Hasil Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Transportasi |
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi |
1 tahun | PPID Utama |
| 18. | Hak Akses CCTV/Daerah Keamanan Terbatas |
|
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan perundang - undangan | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang - undang | 1 tahun | PPID Utama |
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.