Lewati ke konten utama

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

No. Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Pertimbangan Dibuka Bagi Publik Pertimbangan Ditutup Bagi Publik Jangka Waktu Penaggung Jawab
1. Laporan Keuangan Sebelum di audit 2026 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 Ayat (1) Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara 1 tahun PPID Utama
2. Data penyelenggaraan negara yang masih
dalam proses pengadilan sebagai
saksi atau tersangka

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.

Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan
hukum
Jika informasi ditutup, maka
dapat melindungi proses penegakan hukum
1 tahun PPID Utama
3. Data pengaduan
masyarakat dan
laporan hasil
pemeriksaan
pengaduan
masyarakat
terhadap kinerja
dan perilaku
individu pejabat
dan atau staf

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 8: Perlindungan dan hak saksi dan korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Jika informasi dibuka, dapat
mengganggu proses pemeriksaan pengaduan
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan 1 tahun PPID Utama
4. Hasil proses
penjatuhan
hukuman disiplin
pcgawai
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 322 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Jika Informasi dibuka, dapat
mengungkapkan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka
dapat melindungi rahasia pribadi
1 tahun PPID Utama
5. Hasil proses
evaluasi
pemberian
program beasiswa

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 322 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Jika informasi dibuka, dapat
mengungkapkan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka
dapat melindungi rahasia pribadi
1 tahun PPID Utama
6. Rincian Satuan
Harga Penawaran
dan Nomor
Rekening yang
Terdapat Dalarn
Dokumen tender
Barang/Jasa
Pihak Ketiga
(Perusahaan)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Jika Informasi dibuka, dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak
sehat
Jika informasi ditutup, dapat
melindungi kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
1 tahun PPID Utama
7. Data pribadi ASN
Kementerian
perhubungan yang
tercantum dalam
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 huruf h

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

Jika informasi dibuka, dapat
mengungkap rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, dapat
melindungi rahasia pribadi
1 tahun PPID Utama
8. Proses mutasi
pegawal

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

Jika informasi dibuka, dapat
mengungkap rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, dapat
melindungi rahasia pribadi
1 tahun PPID Utama
9. Memorandum dan atau surat- surat yang menurut sifatnya
dirahasiakan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf i: Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Jika informasi dibuka, dapat
mengganggu pertahanan dan
keamanan negara
Jika informasi ditutup, dapat
melindungi pertahanan dan
keamanan negara
1 tahun PPID Utama
10. Informasi
pengadaan barang
dan jasa atas
kegiatan/ pembang
unan yang belum
melalui proses
audit

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari per saingan usaha tidak
sehat
Jika informasi ditutup, dapat
melindungi kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
1 tahun PPID Utama
11. Rancangan cetak
biru sarana dan
prasarana
transportasi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Jika informasi ditutup, dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. 1 tahun PPID Utama
12. Data pribadi
responden survei

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5.

Jika informasi dibuka, dapat mengungkap rahasia pribadi Jika informasi ditutup, dapat
melindungi rahasia pribadi
1 tahun PPID Utama
13. Informasi terkait proses pemeriksaan
tindak pidana
sektor transportasi
Sebelum
dilimpahkan ke
Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a: dapat menghambat proses penegakan hukum.

Pasal 17 huruf h: dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga.

Jika informasi dibuka, dapat menghambat proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadi. Jika informasi ditutup, maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi. 5 tahun PPID Utama
14. Surat Keputusan
Penjatuhan
Hukuman Disiplin
PNS di Lingkungan
Kementerian Perhubungan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h.

Jika informasi
dibuka, dapat
mengungkap
rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, dapat
melindungi rahasia pribadi
1 tahun PPID Utama
15. Informasi
mengenai Rancang
Bangun Sarana
dan Prasarana
Transportasi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b: perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat.

Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. 5 tahun PPID Utama
16. Dokumen yang
masih dalam
proses
pemeriksaan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a dan i.

Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses menghambat proses penegakan hukum Jika informasi ditutup, dapat
melindungi proses penegakan hukum
1 tahun PPID Utama
17. Data Hasil
Penyelenggaraan
Uji Kompetensi
Jabatan
Fungsional
Transportasi

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Jika informasi dibuka, dapat
mengungkapkan rahasia pribadi
Jika informasi
ditutup, maka
dapat melindungi
rahasia pribadi
1 tahun PPID Utama
18. Hak Akses CCTV/Daerah Keamanan Terbatas
  1. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf J
  2. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Pasal 333 Huruf D
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan perundang - undangan Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang - undang 1 tahun PPID Utama

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.