Jaga Integritas Bersama, Bandara Komodo Dorong Partisipasi Melalui Whistleblower System
Labuan Bajo – Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, dan akuntabel, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Komodo terus mengoptimalkan penerapan Whistleblower System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.
Sebagai bandar udara yang melayani salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Indonesia, Bandara Komodo memiliki komitmen untuk memastikan seluruh proses pelayanan dan operasional berjalan sesuai prinsip profesionalisme, integritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penerapan Whistleblower System di lingkungan Kementerian Perhubungan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan Pelanggaran (Whistleblower) di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penanganan Whistleblower System (WBS) sebagai pedoman bagi seluruh pegawai, mitra kerja, dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.
Whistleblower System hadir sebagai instrumen deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan organisasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan kebandarudaraan. Melalui sistem ini, pegawai, mitra kerja, pengguna jasa bandara, maupun masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bandara Komodo.
Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS antara lain penyalahgunaan wewenang dan jabatan, gratifikasi atau suap, penyelewengan anggaran, pungutan liar (pungli), pelanggaran kode etik, tindakan yang mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan (safety dan security breach), hingga penggelapan aset negara.
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang lengkap dengan memperhatikan unsur 5W+1H, yaitu apa pelanggaran yang terjadi, di mana lokasi kejadian, kapan peristiwa berlangsung, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana modus atau cara pelanggaran dilakukan. Kelengkapan informasi tersebut akan membantu proses verifikasi dan investigasi secara objektif dan akurat.
Setiap laporan yang diterima akan dikelola oleh Tim Pengelola WBS melalui tahapan pencatatan, validasi data, analisis awal, hingga investigasi apabila ditemukan indikasi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Hasil investigasi selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Kepala Kantor UPBU Kelas II Komodo untuk penetapan langkah dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor, Bandara Komodo menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan yang disampaikan. Selain itu, pelapor yang beritikad baik akan mendapatkan perlindungan dari intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat merugikan karier dan kedudukannya. Sebaliknya, laporan yang terbukti disampaikan dengan unsur fitnah atau itikad buruk dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui penerapan Whistleblower System, Bandara Komodo berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Partisipasi aktif seluruh pegawai dan pemangku kepentingan menjadi kunci penting dalam mewujudkan pelayanan penerbangan yang profesional, transparan, dan terpercaya.
“Integritas adalah tanggung jawab bersama. Berani melapor merupakan langkah nyata untuk menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan Bandara Komodo yang bersih dari praktik penyimpangan.”
Link Surat Edaran tentang Pedoman Penanganan Whistleblower System (WBS)
https://drive.google.com/file/d/1TI6V_HteBGRQCtaw4RLi38TwCZDT9wv9/view?usp=drivesdk
Artikel diperbarui terakhir: 06 June 2026