Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas : 

  • Mengkoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan UPBU Kiwirok.
  • Menghimpun dan menginventarisasi informasi publik yang berada dalam penguasaan UPBU Kiwirok.
  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik secara tertib dan sistematis.
  • Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat melalui mekanisme permohonan informasi.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID UPBU Kiwirok mempunyai fungsi:

  • Fungsi pelayanan informasi, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik mengenai penyelenggaraan tugas dan fungsi UPBU Kiwirok.
  • Fungsi pengelolaan informasi, yaitu mengelola informasi dan dokumentasi yang dihasilkan, diterima, atau dikuasai oleh UPBU Kiwirok.
  • Fungsi dokumentasi dan penyimpanan, yaitu memastikan dokumen dan informasi publik tersimpan secara tertib, aman, dan mudah ditemukan kembali.
  • Fungsi koordinasi, yaitu mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi dengan pejabat/unit kerja terkait.
  • Fungsi verifikasi dan klasifikasi informasi, yaitu memastikan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan informasi yang dikecualikan.
  • Fungsi publikasi, yaitu mendukung penyampaian informasi publik melalui media yang tersedia, seperti papan pengumuman, website, media sosial, atau media informasi lainnya.
  • Fungsi pengaduan dan evaluasi, yaitu menerima masukan masyarakat serta melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi publik.