Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.
Sejak peraturan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju kedepan menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman Pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Kantor UPBU Kelas III Ewer sebagai PPID Pelaksana UPT membentuk struktur organisasi PPID untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.