Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
- Mengelola dan menyimpan informasi publik yang dimiliki Bandara Domine Eduard Osok.
- Menyediakan, mendokumentasikan, dan merapikan data/informasi sesuai klasifikasi yang berlaku (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).
- Melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat, dan sederhana.
- Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari setiap unit kerja di lingkungan Bandara Domine Eduard Osok
-
Sebagai pusat pelayanan informasi publik di lingkungan bandara.
-
Sebagai penghubung antara masyarakat dengan unit kerja terkait dalam pemberian informasi.
-
Sebagai penjaga keterbukaan informasi untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
-
Sebagai pengelola dokumentasi informasi agar tersusun secara sistematis dan mudah diakses.
-
Sebagai pengendali dan pengaman informasi publik yang bersifat dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara