Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 01 Sep 2026
Tugas dan Fungsi
Tugas
"Menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, sekaligus memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan berjalan dengan baik"
Fungsi
"Menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, sekaligus memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan berjalan dengan baik"
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, rencana strategi bisnis, serta rencana bisnis dan anggaran bandara.
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan penerbangan, sisi udara (airside), sisi darat (landside), alat-alat besar bandar udara, serta. fasilitas penunjangnya.
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, serta fasilitas penunjang lainnya.
- Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara di darat serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang bawaan, pos, kargo, serta pengawasan barang berbahaya (dangerous goods) dan senjata.
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja, pengoperasian fasilitas keamanan penerbangan, dan pelayanan keadaan darurat bandar udara.
- Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan maupun jasa terkait lainnya di area bandara.
- Pelaksanaan koordinasi dengan berbagai instansi lintas sektoral atau lembaga terkait dalam penyelenggaraan operasional bandar udara.
Terakhir diperbarui: 01 Sep 2026