Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandara Domine Eduard Osok merupakan unit kerja yang dibentuk untuk mengelola, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Bandara Domine Eduard Osok berfungsi sebagai garda terdepan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan bandara. Melalui peran ini, PPID memastikan bahwa setiap permohonan informasi dapat diakses secara cepat, tepat, dan sederhana, dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik, PPID Bandara Domine Eduard Osok menyediakan berbagai informasi terkait layanan kebandarudaraan, regulasi, hingga kegiatan operasional bandara yang relevan bagi masyarakat. Dengan dukungan teknologi informasi dan sumber daya manusia yang kompeten, PPID hadir untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengelolaan Bandara Domine Eduard Osok.