Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID

Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja.
Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik.
Menyediakan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melakukan klasifikasi informasi publik.
Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Menangani permohonan informasi dan pengaduan masyarakat.

Fungsi PPID
Penyediaan informasi publik secara cepat dan tepat.
Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
Pelayanan komunikasi publik.
Penguatan transparansi pelayanan publik bandar udara.