Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja.
Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik.
Menyediakan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Penyediaan informasi publik secara cepat dan tepat.
Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
Pelayanan komunikasi publik.
Penguatan transparansi pelayanan publik bandar udara.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara