Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Profil PPID UPBU Cakrabhuwana Cirebon

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, UPBU Cakrabhuwana Cirebon memiliki tanggung jawab untuk mendukung keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pelayanan publik, badan publik dituntut untuk melakukan perubahan dalam tata kelola informasi. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan menyampaikan informasi yang dikuasainya guna memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Sebagai implementasi regulasi tersebut, UPBU Cakrabhuwana Cirebon membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelola layanan informasi publik.